Politeknik Pelayaran Banten

Lembaga Sertifikasi Profesi

lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.

VISI DAN MISI

Visi Misi LSP-P1 Politeknik Pelayaran Banten

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi LSP-P1 Politeknik Pelayaran Banten

PENDAFTARAN

Formulir Pendaftaran

Pembentukan LSP

LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota. Personal panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar.

Tugas panitia kerja adalah :

  1. Menyiapkan badan hukum
  2. Menyusun organisasi maupun personel
  3. Mencari dukungan industri maupun instansi terkait.
  4. Surat permohonan untuk memperoleh lisensi ditujukan kepada BNSP

Fungsi dan Tugas LSP

    1. Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut :
    2. Membuat materi uji kompetensi.
    3. Menyediakan tenaga penguji (asesor).
    4. Melakukan asesmen.
    5. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
    6. Menjaga kinerja asesor dan TUK.
    7. Membuat materi uji kompetensi.
    8. Pengembangan skema sertifikasi