Politeknik Pelayaran Banten
Lembaga Sertifikasi Profesi
lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.

VISI DAN MISI
Visi Misi LSP-P1 Politeknik Pelayaran Banten
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi LSP-P1 Politeknik Pelayaran Banten
PENDAFTARAN
Formulir Pendaftaran

Pembentukan LSP
LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota. Personal panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar.
Tugas panitia kerja adalah :
- Menyiapkan badan hukum
- Menyusun organisasi maupun personel
- Mencari dukungan industri maupun instansi terkait.
- Surat permohonan untuk memperoleh lisensi ditujukan kepada BNSP
Fungsi dan Tugas LSP
- Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut :
- Membuat materi uji kompetensi.
- Menyediakan tenaga penguji (asesor).
- Melakukan asesmen.
- Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
- Menjaga kinerja asesor dan TUK.
- Membuat materi uji kompetensi.
- Pengembangan skema sertifikasi
