Kepelabuhan

 

Menurut Peraturan Pemerintah nmr 61 tahun 2009, pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antar moda transportasi.

Mari Membaca Buku

Membaca buku merupakan jendela dunia, ingin membaca, mengkaji dan meneliti serta meminjam buku mari kunjungi perpustakaan politeknik pelayaran banten.