Berikut disampaikan pengumuman kelulusan seleksi administrasi penerimaan calon taruna/taruni pola pembibitan (polbit) Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2022/2023. Pengumuman hasil seleksi dapat di akses pada link
Berikut disampaikan perpanjangan masa pendaftaran SIPENCATAR Jalur Pola Pembibitan Pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2022/2023.
Masih ada kesempatan bagi yang belum mendaftarkan diri di SIPENCATAR Jalur Pola Pembibitan, untuk segera mendaftar dan submit data diri Anda, sampai tanggal 05 Mei 2022, sebelum pukul 23.59 WIB.
Informasi pengumuman lebih lanjut pada website https://sipencatar.dephub.go.id/
Pembukaan Sipencatar Jalur Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan segera dibukaa, yuk pahami terlebih dahulu alur pendaftarannya di atas.
Harap diperhatikan dgn teliti ya Sobat seluruh informasi yang dibagikan dan pastinya pantau terus website https://poltekpel-banten.ac.id dan sosmed @politeknikpelayaranbanten 😉
Sobat SDGs P2B IMO melalui pertemuan ke -72 Komite Perlindungan Lingkungan Laut (MEPC) yang digelar di London pada 9-13 April 2018, menetapkan batas atas kandungan sulfur dalam bunker sebesar 0.5 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Bunker adalah istilah bahan bakar dalam dunia pelayaran. Kebijakan ini secara signifikan akan mengurangi jumlah sulfur oksida yang berasal dari emisi kapal. Memberi dampak positif yang besar bagi kesehatan dan lingkungan, khususnya bagi penduduk yang tinggal di dekat pelabuhan dan pantai. setiap kapal harus memperoleh Sertifikat IAPP (International Air Pollution Prevention) yang diterbitkan oleh Negara Bendera. Sertifikat IAPP ini menyatakan bahwa sebuah kapal sudah menggunakan BBM yang berkadar sulfur maksimal 0.5 persen. Informasi kadar sulfur dibuktikan dari nota kualitas BBM yang diperoleh dari suplier BBM saat pengisian. Pelabuhan dan negara pantai dapat menggunakan mekanisme Port State Control (PSC) untuk memverifikasi bahwa kapal sudah memenuhi IMO 0.5% Shulphur Cap tersebut atau tidak. Negara pelabuhan dan negara pantai juga bisa menerapkan strategi pengawasan tertentu untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa setiap kapal baik kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur senilai maksimal 0,5 % m/m, mulai 1 Januari 2020. Hal tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. SE.35 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Bakar Low Sulphur dan Larangan Mengangkut atau Membawa Bahan Bakar yang tidak Memenuhi Persyaratan serta Pengelolaan Limbah Hasil Resirkulasi Gas Buang dari Kapal. Adapun kewajiban menggunakan low sulphurtersebut menunjuk pada aturan International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL Convention) Annex VI Regulation 14, IMO Resolution Marine Environment Protection Committee (MEPC) 307(73) : 2018 Guidelines for the Discharge of Exhaust Gas Recirculation (EGR) Bleed-Off Water. Langkah IMO ini juga sebagai tindakan konkrit dalam mensukseskan program SDGs khususnya dalam pencegahan pencemaran lingkungan laut dari polusi udara.